Home Ekonomi BPKN Paparkan Penyebab Banyak Aduan mengenai Properti

BPKN Paparkan Penyebab Banyak Aduan mengenai Properti

Jakarta, Gatra.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi maraknya investasi properti bodong. Sepanjang 2019, ada sekitar 1.200 aduan dan jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Persoalannya mencakup pengembalian dana atau refund dan sertifikat tanah.

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pengembang boleh melakukan perjanjian pendahuluan jual beli(Perjanjian Perikatan Jual beli/PPJB) apabila 20% bangunan sudah dibangun. Namun, kenyataannya masih ada developer yang menyalahi aturan.

"Selain itu, ada kasus di Bekasi, KPR yg sedang didanai oleh Bank plat merah yang  hanya menggunakan agunan cover note, ternyata sertifikat induknya diagunkan kembali oleh pengembang di bank asing untuk modal di proyek lainnya,” ujar Ketua BPKN, Ardiansyah Parman saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2).

Menurutnya, pengetahuan konsumen umumnya terbatas seputar properti, terutama seputar aspek legalitas. Apalagi pengembang terkadang kerap mengulur waktu untuk akte jual-beli (AJB).

“modusnya bagi oknum pengembang nakal bahwa ketika aset properti yg belum di balik nama ke konsumen dalam hal ini belum AJB, maka nilai aset yang dapat digunakan untuk mendapatkan kredit di Bank akan tinggi, sedangkan pajak tiap tahunnya tetap konsumen harus membayarnya biarpun belum balik nama,” tuturnya.

Ardiansyah juga menekankan pentingnya perjanjian pendahuluan jual-beli antara pihak penjual dan pembeli (PPJB). Konsumen perlu melihat status kesepakatan, apakah sudah ada peralihan hak kepemilikan tanah atau rumah secara hukum.

Untuk menghindari itu, Ardiasnyah menilai, Permen PUPR Nomor 11/ PRT/M/2019 tentang Sistem PPJB akan membantu konsumen. Sebelum AJB, pengembang harus memenuhi persyaratan. Salah satunya, PPJB harus ditandatangani notaris.

“Masih ada developer yang menolak PPJB ditandatangani notaris, karena dianggap merugikan pengembang” ucap Ketua BPKN

647